Tidak Shalat Jumat Karena Bekerja
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya tidak shalat Jumat karena sedang bekerja, misalnya satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dll?
Jawab :
Shalat Jumat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap Muslim. (Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalat, II/170; Ali Raghib, Ahkam Al-Shalah, hlm. 44). Dalilnya firman Allah (artinya): "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS Al-Jumu'ah : 9).
Namun ada orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat, karena ada nash-nash hadits yang mengecualikan ayat di atas. Mereka adalah anak-anak, budak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), dan orang-orang yang ada udzur (halangan) misal orang dalam ketakutan (al-kha`if) karena perang dll. (Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalat, II/170). Nabi SAW bersabda, "Shalat Jum'at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam suatu jamaah, kecuali empat orang : budak, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." (HR Abu Dawud no 901). Nabi SAW bersabda, "Tak ada atas musafir kewajiban shalat Jumat." (HR Daruquthni no 1601). Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa mendengar adzan Jumat, lalu tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mengikutinya, maka tak ada shalat baginya." Para sahabat bertanya, "Apakah udzurnya?" Nabi SAW menjawab, "Takut atau sakit." (HR Al-Hakim no 857; Abu Dawud no 464).
Maka dari itu, orang-orang yang tidak dikecualikan, tetap terkena kewajiban shalat Jumat. Jadi mereka yang sedang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, tetap wajib shalat Jumat, sebab tidak ada nash yang mengecualikan keumuman ayat yang mewajibkan shalat Jumat (QS Al-Jumu'ah : 9). Jika mereka meninggalkan shalat Jumat, mereka berdosa karena telah meninggalkan kewajiban yang ditetapkan Allah SWT.
Namun menurut kami masih ada jalan keluarnya. Laksanakan shalat Jumat walaupun hanya oleh dua orang saja. Inilah jumlah minimal peserta shalat Jumat (termasuk imam/khatib) yang rajih (kuat) menurut kami. (Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalat, II/172). Ini adalah pendapat Imam Ibrahim an-Nakha`i, Imam Ibnu Hazm, dan Imam Asy-Syaukani. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz V/45, Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289). Dalilnya adalah kemutlakan hadits shalat jamaah yang sah dengan minimal dua orang. (HR Bukhari, no 618).
Memang ada khilafiyah tentang jumlah minimal peserta shalat Jumat. Imam Ibnu Hajar menjelaskan ada 15 pendapat dalam masalah ini (Fathul Bari, Juz III/349). Namun yang rajih ialah minimal dua orang seperti telah kami kemukakan. Sebab tidak ada dalil yang sahih yang mensyaratkan jumlah orang tertentu dalam shalat Jumat (misalkan 40 orang). Imam Suyuthi berkata, "Tidak ada satupun hadits shahih yang menetapkan jumlah tertentu dalam shalat Jumat." (Al-Syaukani, Nailul Authar, Juz 5/289).
Walhasil, mereka yang bekerja seperti satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dan semisalnya, tetap wajib shalat Jumat. Jalan keluarnya, laksanakan dalam jamaah kecil minimal dua orang. Boleh salah satunya sudah shalat Jumat. Khutbah tetap wajib. Waktunya pun boleh agak diakhirkan misalnya jam 13.00 atau jam 14.00 karena waktu shalat Jumat sama dengan waktu shalat Dzuhur. Wallahu a'lam.[]